Kalau Ditengok di Penjara, Saipul Jamil Cuma Minta Dibawakan Makanan

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Sabtu, 06 Maret 2021 | 17:07 WIB
Kalau Ditengok di Penjara, Saipul Jamil Cuma Minta Dibawakan Makanan
Saipul Jamil (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pedangdut Saipul Jamil alias Bang Ipul sampai sekarang masih berada di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, untuk jalani masa hukumannya.

Selama Bang Ipul berada di sana, keluarga selalu berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Hetty Herdianty. Sebab tim kuasa hukum cukup rutin membesuk di lapas.

"Misalnya ada keinginan apa tinggal itung-itunganya nanti yang menyiapkan bunda (Hetty). Disamping dipercaya sebagai pengacara, bunda juga sudah kami anggap seperti orangtua buat kami," kata kakak Ipul, Samsul Huda, saat ditemui di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/3/2021).

Sementara, Hetty mengatakan, kliennya selalu minta dibawakan makanan tiap kali mau dibesuk.

Baca Juga: Bila Bebas, Ini Pertama yang Akan Dilakukan Saipul Jamil

"Biasanya ayam goreng sama sop iga," ujar Hetty.

Satu hal lagi yang pasti, Saipul Jamil kata Hetty selalu minta bergama makanan dan lebih dari satu porsi. Kemungkinan mantan suami Dewi Perssik itu mau berbagi pada tahanan lainnya.

"Kalau minta (makanan) nggak satu, banyak hehehe," ujar Hetty.

Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus asusila. Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil lantas ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan ia harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

Kemudian pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap hingga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: 5 Tahun Dipenjara, Kulit Saipul Jamil Semakin Putih

Bang Ipul, sapaan akrabnya, dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.

Sehingga, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI