Suara.com - Saipul Jamil saat ini tengah mengajukan peninjauan kembali (PK). Bila dikabulkan, Bang Ipul kemungkinan bebas Maret ini.
Andai benar bebas, ada keinginan utama yang akan dilakukan Saipul Jamil.
"Itu kalau bicara sebelum Covid-19 ada keinginan mau mengunjungi makam orangtua," kata kakak kandung Saipul Jami, Samsul Huda, saat ditemui di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: 5 Tahun Dipenjara, Kulit Saipul Jamil Semakin Putih
Tidak hanya orangtua, Saipul Jamil juga ingin mengunjungi almarhumah istri, Virginia Anggraeni.
"Makam istrinya yang di Bandung, ya ada harapan semoga niatnya mau ke sana lah," sambung Samsul.
Selain mengunjungi makan orangtua dan almarhum istrinya, Saipul Jamil juga ingin mengunjungi ibu mertuanya di Bandung. Maklum sang ibu mertua selalu memberi dukungan untuk pedangdut 40 tahun ini.
"Terakhir pengin ke ibu mertuanya ya. Sejauh ini masih baik komunikasi dengan ibunya Virginia, ibu Atiek. Alhamdulillah masih support," imbuh Samsul.
Sampai saat ini belum diketahui kapan bintang film Setan Budeg itu bakal bebas. Namun tim kuasa hukumnya sudah mengajukan PK atau peninjuan kembali setelah menemukan bukti baru.
Baca Juga: Mau Cepat Bebas, Saipul Jamil Sengaja Ajukan PK Kasus Suap
Tim kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino dan Hetty berharap PK yang diajukan dikabulkan oleh majelis hakim tipikor. Bila hal itu terjadi bisa dipastikan lelaki yang disapa bang Ipul itu bisa bebas Maret ini.
"Ya mungkin jika PK diterima, hukuman yang tadinya tiga tahun itu bisa berkurang jadi dua tahun. Kalau dua tahun, ya kemungkinan Maret ini akan bebas," jelas Natalino.
Sebelumnya Saipul divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 lalu.
Lelaki 40 tahun itu, dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.
Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.
Dia pun sempat mengajukan banding. Sayang putusan banding semakin membuat hukuman Saipul Jamil semakin berat. Saat itu hukumanya bertambah menjadi delapan tahun.