Kata Polisi, soal Kelanjutan Kasus Video Syur Gisella Anastasia

Jum'at, 05 Maret 2021 | 17:43 WIB
Kata Polisi, soal Kelanjutan Kasus Video Syur Gisella Anastasia
Gisel dan Nobu. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia (Gisel) dan Yukinobu De Fretes (Nobu) sudah dipersidangkan. Lantas bagimana kelanjutan kasus hukum Gisel dan Nobu sendiri?

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kasus Gisella Anastasia dan Nobu masih diproses di kepolisian.

"Saat ini masih P19. Tapi kekurangan yang dari JPU sudah kami lengkapi," ujar Yusri Yunus, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: Kakak Boiyen Ditabrak Kereta, Ustaz Yusuf Mansur Disebut Penjilat Penguasa

Yusri menjelaskan, saat ini berkas perkara video asusila milik Gisella Anastasia masih diteliti oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Kalau lengkap, ya P21," imbuhnya.

Belum dinyatakan P21 alias lengkap, Yusri enggan membeberkan secara gamblang ihwal video syur 19 detik tersebut. Sebab, pihak kejaksaan belum  memberikan informasi kepadanya.

"Yah kami tunggu saja dari pihak JPU," ujar Yusri Yunus.

Berkas Gisella Anastasia sebelumnya telah dilimpahkan ke kejaksan. Lantaran dianggap belum lengkap, berkas dikembalikan ke Polda Metro Jaya.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Izin ke Kejari Tak Hadir di Sidang Video Syur, Ini Alasan Gisella Anastasia

Pengenaan wajib lapor terhadap Gisel dan Yukinobu merupakan konsekuensi dari kepolisian Polda Metro Jaya karena mereka tak ditahan.

Sementara itu, kedua penyebar video syur secara masif sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI