Mau Cepat Bebas, Saipul Jamil Sengaja Ajukan PK Kasus Suap

SumarniIsmail Suara.Com
Jum'at, 05 Maret 2021 | 17:38 WIB
Mau Cepat Bebas, Saipul Jamil Sengaja Ajukan PK Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pedangdut Saipul Jamil, di Jakarta, Senin (18/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 lalu.

Lelaki 40 tahun itu dianggap terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI