Suara.com - Tim kuasa hukum Saipul Jamil buka suara mengenai alasan mengajukan PK atau peninjauan kembali atas putusan kasus kliennya penyuapan terhadap mantan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.
Natalino Manuel Ximenes, kuasa Saipul Jamil mengaku menemukan bukti baru bahwa kliennya tidak terbukti melakukan suap terhadap Rohadi.
"Kami menemukan bukti baru, yaitu Saipul Jamil tidak terbukti melakukan suap. Karena, dia berada didalam tahanan dan tidak mungkin keluar tahanan," ungkap Natalino saat jumpa press di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/3/2021).
"Tidak akan bisa juga keluar tahanan lah intinya. Dan bukti ini tidak dianjukan di sidang suap pertama kalinya," sambungnya lagi.
Selain itu, setiap narapidana berhak untuk mengajukan PK apabila merasa putusan kasusnya tidak sesuai.

"Ya bicara hukum, setiap narapidana berhak melakukan PK jika memang proses hukumnya dianggap janggal," ungkap Natalino.
Tidak hanya itu, PK sengaja diajukan agar Saipul Jamil bisa segera bebas.
"Ya tujuan kami, jika PK dikabulkan, kami berharap hukumannya dikurangi. Jadi bisa lebih cepat bebas," tutur Natalino.
Baca Juga: Saipul Jamil Ajukan PK, KPK Minta Hakim Tak Ubah Putusan
"Ya mungkin jika PK diterima, hukuman yang tadinya tiga tahun itu bisa berkurang jadi dua tahun. Kalau dua tahun, ya kemungkinan Maret ini akan bebas," imbuhnya lagi.