Polisi Memburu Teman Perempuan Robby Abbas Berinisial LL

Jum'at, 05 Maret 2021 | 17:05 WIB
Polisi Memburu Teman Perempuan Robby Abbas Berinisial LL
Robby Abbas saat perilisan kasus narkobanya di Polda Metro Jaya [Suara.com/Herwanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Robby Abbas mengakui mengonsumsi narkoba jenis sabu tak sendiri. Menurutnya, pakai barang haram tersebut bersama seorang temannya yang bernisial LL, beberapa minggu sebelum ditangkap.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis kasus narkoba Robby Abbas di Polda Metro Jaya pada Jumat (5/3/2021).

"Dia menggunakan sekitar beberapa minggu sebelumnya dengan seseorang berinisial LL," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Tak Ada Barang Bukti saat Ditangkap, Robby Abbas Akan Direhabilitasi

Yusri mengatakan bahwa Robby bersama LL membeli sabu bersama di Kota Bambu kawasan Jakarta Pusat.

"Beli di daerah Kota Bambu, Jakarta Pusat bersama dengan saudara LL," ucap Yusri Yunus.

Kendati begitu, polisi saat ini tengah mengejar LL dan juga bandar narkoba yang bermarkas di Kota Bambu, Jakarta Pusat.

"Memang diakui RA dia memakai berdua. Kami lakukan pengejaran, masih kami dalami termasuk tempat dia beli (sabu) di sana," tutur Yusri Yunus.

"Kemungkinan ada tersangka lain termasuk pengedarnya masih kami dalami," kata Yusri Yunus melanjutkan.

Baca Juga: Banyak Masalah Jadi Pemicu Robby Abbas Pakai Narkoba

Disinggung LL berprofesi sebagai artis, Yusri Yunus membantahnya. Dia bilang LL merupakan teman peremempuan dari Robby Abbas.

"Keterangan RA tema bermainnya, seorang wanita. Bukan publik figur," tutup Yusri Yunus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Robby Abbas diamankan polisi disebuah hotel kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (4/3/2021).

Selain kasus narkoba, Robby Abbas sebetulnya pernah terseret kasus prostitusi online artis. Dia bertindak sebagai mucikari.

Kala itu, dia divonis bersalah pada 26 Oktober 2015. Robby Abbas pun menjalani hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. Sampai akhirnya dia nyatakan bebas pada 10 Mei 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI