Saipul Jamil Ajukan PK, KPK Minta Hakim Tak Ubah Putusan

Jum'at, 05 Maret 2021 | 16:51 WIB
Saipul Jamil Ajukan PK, KPK Minta Hakim Tak Ubah Putusan
Saipul Jamil
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rencananya sidang PK Saipul Jamil akan dilanjutan pada 19 Maret 2021 dengan agenda pembuktian.

Sebelumnya Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 lalu.

Lelaki 40 tahub itu, dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI