"Pasal yang kami persangkakan pasal 112 undang-undang narkotika," tutup Yusri Yunus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Robby Abbas diamankan polisi disebuah hotel kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (4/3/2021).
Selain kasus narkoba, Robby Abbas sebetulnya pernah terseret kasus prostitusi online artis. Dia bertindak sebagai mucikari.
Kala itu, dia divonis bersalah pada 26 Oktober 2015. Robby Abbas pun menjalani hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.
Sampai akhirnya dia nyatakan bebas pada 10 Mei 2016.