Suara.com - Direketorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap mantan mucikari artis, Robby Abbas. Ia ditangkap disebuah hotel kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (4/3/2021).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Robby Abbas ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Dia dicurigai konsumsi sabu-sabu di kamar hotelnya.
"Ini berdasarkan satu laporan masyarakat kepada penyidik. Dicurigai sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu," kata Yusri Yunus dalam keterangan resminya di Polda Metro Jaya pada Jumat (5/3/2021).
"Setelah itu kami lakukan penyidikan dan pancing agar keluar akhirnya kami masuk ke ke kamarnya dan kami temukan seorang inisial RA," sambungnya lagi.
Baca Juga: Robby Abbas Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Namun, dari hasil penggeledahan pihak berwajib tidak menemukan barang bukti narkoba jenis apapun. Meski begitu, dari hasil tes urine, Robby Abbas positif konsumsi sabu.
"Saat kami lakukan penggerebakan tidak ditemukan barang bukti tapi saat dicek positif amfetamin dan metamfetamin," ucap Yusri Yunus.
Lebih lanjut, Robby Abbas pun telah mengakui bahwa bahwa konsumsi obat-obatan terlarang tersebut.
"Pemeriksaan awal dia mengakui memang sudah menggunakan barang haram tersebut satu minggu lalu, terbukti dari tes urine positif sabu," tutup Yusri Yunus.
Selain kasus narkoba, Robby Abbas pernah terseret kasus prostitusi online artis. Dia bertindak sebagai mucikari.
Baca Juga: Bosan, Amel Alvi Kurangi Tampil dengan Baju Seksi
Kala itu, dia divonis bersalah pada 26 Oktober 2015. Robby Abbas pun menjalani hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.
Sampai akhirnya dia nyatakan bebas pada 10 Mei 2016.