Kasus Sengketa Kandank Jurank Doank Segera Divonis, Dik Doank Pasrah

Sumarni Suara.Com
Jum'at, 05 Maret 2021 | 14:56 WIB
Kasus Sengketa Kandank Jurank Doank Segera Divonis, Dik Doank Pasrah
Dik Doank saat ditemui usai menjalani sidang mediasi kasus sengketa Kandank Jurank Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rumah yang juga dijadikan tempat edukasi bernama Kandank Jurang Doank ini disebut adalah hak atas ahli waris Madi Kenin.

Karena itu dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak Madi Kenin meminta uang senilai Rp 5,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI