Rumah yang juga dijadikan tempat edukasi bernama Kandank Jurang Doank ini disebut adalah hak atas ahli waris Madi Kenin.
Karena itu dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak Madi Kenin meminta uang senilai Rp 5,5 miliar.
Rumah yang juga dijadikan tempat edukasi bernama Kandank Jurang Doank ini disebut adalah hak atas ahli waris Madi Kenin.
Karena itu dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak Madi Kenin meminta uang senilai Rp 5,5 miliar.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI