Kasus Sengketa Kandank Jurank Doank Segera Divonis, Dik Doank Pasrah

Sumarni Suara.Com
Jum'at, 05 Maret 2021 | 14:56 WIB
Kasus Sengketa Kandank Jurank Doank Segera Divonis, Dik Doank Pasrah
Dik Doank saat ditemui usai menjalani sidang mediasi kasus sengketa Kandank Jurank Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang gugatan terhadap Dik Doank atas sekolah alamnya, Kadank Jurank Doank rupanya masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.

Selepas sidang pada Rabu (3/3/2021) sebagaimana dilansir dari YouTube STARPRO Indonesia, Dik Doank pun memberikan pernyataannya.

Dia bilang menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada pihak pengacara.

Baca Juga: Gagal Mediasi, Proses Hukum Kasus Sengketa Tanah Dik Doank Dilanjutkan

"Masalah hukum sudah saya percayakan kepada lawyer saya. Saya sendiri adalah orang yang kurang paham persidangan. Tapi sejauh ini saya melihat cara kerja para pengacara itu luar biasa. Saya banyak belajar dari persidangan," kata Dik Doank.

Kendati begitu, dia memastikan selalu hadir di persidangan. Dik Doank tidak pernah absen sepanjang sidang digelar.

Dik Doank berpose didepan kamera saat ditemui usai sidang mediasi kasus sengketa Kandank Jurank Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dik Doank berpose didepan kamera saat ditemui usai sidang mediasi kasus sengketa Kandank Jurank Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Yang harus dicatat, setiap panggilan saya selalu hadir," sambungnya.

Dik Doank meminta doakan atas kasus yang menimpanya ini. Apalagi sidang putusan akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Saya atas nama keluarga besar Kandank Jurank Doank, pendidikan yang ada di Indonesia, orang-orang yang belum kemampuan dan di masa pandemi ini dirundung kesulitan, mohon doa. Karena kita memang harus bersabar," tutur Dik Doank.

Baca Juga: Rumah Digeruduk 10 Orang, Dik Doank: Datang Aja Sendiri

Seperti diketahui, Dik Doank tersandung kasus sengketa tanah Kandank Jurank Doank. Dik Doank dituntut membayar tanah seluas 2.540 meter persegi.

Rumah yang juga dijadikan tempat edukasi bernama Kandank Jurang Doank ini disebut adalah hak atas ahli waris Madi Kenin.

Karena itu dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak Madi Kenin meminta uang senilai Rp 5,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI