Suara.com - Bukan cuma artis Gisella Anastasia alias Gisel yang tak bisa hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa penyebar video syurnya, PP dan MN, pada pekan depan.
"MYD tidak bisa hadir juga," kata Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo ditemui di kantornya, kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
MYD adalah Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. Dia bersama Gisel merupakan pemeran dalam video seks berdurasi 19 detik itu yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"MYD ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan juga," ujar Odit.
Baca Juga: Kejari Jaksel Bereaksi Usai Gisel Minta Izin Tak Hadiri Sidang Video Syur
Kendati begitu, Odit memastikan bahwa Gisel dan Nobu bakal hadir dalam sidang selanjutnya.
Hari ini, Gisel didampingi pengacaranya datang ke Kejari Jakarta Selatan. Dia ke sana untuk minta izin tak bisa hadir sebagai saksi dalam sidang penyebar video syur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Maret mendatang.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, lawan mainnya di video seks telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2020. Lantaran tak ditahan, keduanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
Berbeda dengan PP dan MN, berkas Gisel dan Nobu sejauh ini belum dinyatakan lengkap atau P21. Kejaksaan bahkan sempat mengembalikan berkas mereka ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Usai Wajib Lapor, Gisella Anastasia Sambangi Kantor Kejari Jakarta Selatan