Suara.com - Tersangka kasus video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel ditemani pengacaranya, Sandy Arifin menyambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Pantauan Suara.com, Gisella Anastasia tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB. Mantan istri Gading Marten ini mengenakan dress biru dongker dan mentup wajanya dengan masker dan faceshield.
Disinggung soal kedatangannya kejari, Sandy Arifin belum mau memberi penjelasan. "Nanti aja yah (wawancaranya) masuk dulu," kata Sandy Arifin.
Baca Juga: Kasus Video Syur, Calon Mertua Nobu Sempat Ragu Kasih Restu Nikah
Tapi sebelumnya, usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pagi tadi, Gisella Anastasia menjelaskan tujuannya datang ke kejari untuk melakukam kordinasi.
"Kami masih mau koordinasi. Mau dicari tahu juga," kata Gisella Anastasia menjelaskan.
Berkas Gisella Anastasia sebelumnya telah dilimpahkan ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Lantaran dianggap belum lengkap, berkas dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur sejak 29 Desember 2020.
Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak main-main, acamannya hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: Dag Dig Dug, Kisah Nobu Hampir Batal Nikah Setelah Video Gisel Tersebar
Pengenaan wajib lapor terhadap Gisel dan Yukinobu merupakan konsekuensi dari kepolisian Polda Metro Jaya karena mereka tak ditahan.
Gisella Anastasia sendiri sudah meminta maaf atas video syur tersebut. Begitu juga dengan Nobu, yang mengaku bersalah dan meminta maaf kepada masyarakat.
Sementara itu, kedua penyebar video syur secara masif sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan.