Suara.com - Artis senior Mark Sungkar tersandung kasus korupsi. Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri saat menjabat Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) periode 2015-2019 sehingga merugikan negara senilai Rp 694,9 juta.
Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif terkait bukti belanja akomodasi dalam kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat.
Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, Mark Sungkar beri pembelaan diwakili kuasa hukumnya, Fahri Bachmid. Dia mengatakan bahwa kliennya dikriminalisasi.
"Kami ingin meluruskan yang berkembang pemberitaan ini, bahwa telah terjadi distorsi yang telah mengarah pada penggiringan opini yang berpotensi menyudutkan nama baik klien kami," kata Fahri, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: 4 Artis Masuk Penjara karena Kasus Korupsi
Fahri menegaskan bahwa anggaran Rp 5 miliar untuk dana platnas Asian Gamaes Triathlon dari Kemenpora dipakai sesuai petunjuk teknis.
"Yaitu untuk membayar honorarium atlet, pelatih, manajer dan lainnya," ujarnya.
Fahri justru menyebut Deputi Olahraga yang ingkar janji terkait kesepakatan pembayaran.
"Seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka Surat perjanjian/MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen. Namun realisasinya, dana sengaja baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya," katanya menjelaskan.
Menurut Fahmi, hal itu tanpa ada pemberitahuan terhadap Mark Sungkar. Sehingga, dia menilai kliennya telah dikriminalisasi.
Baca Juga: Sederet Artis Tajir Punya Bisnis Vila dan Hotel, Terbaru Nikita Mirzani
Fahmi Bachmid juga menilai negara seakan mempersulit pencairan dana dan proses pelaporan. Karenanya, Mark Sungar harus berkali-kali mengirimkan laporan.
Mark didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.