Seperti diketahui, Millen Cyrus sempat diamankan polisi di kafe Brotherhood, Jakarta Selatan, Sabtu malam (27/2/2021).
Dari hasil tes urine, dia kedapatan positif benzo. Sehingga Millen Cyrus pun digiring ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tapi dia akhirnya dibebaskan pada Senin (1/3/2021). Keputusan itu diambil mengingat Millen Cyrus konsumsi benzo atas resep dari BNN.
Sebelumnya dia memang ditangkap oleh Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, 22 November 2020. Saat diamankan polisi, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram dari Millen.
Meski sempat merasakan ditahan di balik jeruji, Millen Crysu akhirnya mendapatkan rehabilitasi BNN Lido Bogor, Jawa Barat dan telah selesai pada Minggu (10/1/2021).