Kasus Video Syur, Gabriella Larasati Juga Berpeluang Jadi Tersangka

Senin, 01 Maret 2021 | 17:48 WIB
Kasus Video Syur, Gabriella Larasati Juga Berpeluang Jadi Tersangka
Gabriella Larasati [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis sinetron Gabriella Larasati belum bisa bernapas lega. Sebab statusnya yang kini sebagai saksi kasus video syur bisa saja naik jadi tersangka.

"Bisa saja (jadi tersangka) selama dia memenuhi unsur pidananya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo dalam jumpa pers di kantornya, Senin (1/3/2021).

"Sampai saat ini GL masih berstatus saksi, karena kami masih mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya lagi.

Pernyataan Ady soal kemungkinan Gabriella Larasati bisa ditersangkakan jadi fakta baru. Dari situ terungkap kalau dia adalah sosok perempuan di dalam video.

Baca Juga: Penyebar Video Mirip Gabriella Larasati Punya Situs Porno

Terus mendalami kasus ini, polisi dalam waktu dekat akan memanggil beberapa saksi.

"Minggu ini juga ada beberapa saksi yang dimintai keterangan. Kami akan maksimalkan segingga nanti bisa terang unsur pidana, siapa yang menyebarkan, mengapa video bisa beredar," kata Ady.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus video syur mirip Gabriella Larasati. Mereka adalah MSA dan NK yang menyebar video tersebut di media sosial.

NK ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 15 Februari 2021. Sementara MSA dibekuk aparat di Trenggalek, Jawa Timur dua hari setelahnya.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah laptop, tiga ponsel pribadi dan beberapa kartu ATM.

Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Gabriella Larasati Kabur ke Hutan

MSA sendiri merupakan residivis kasus serupa. Pada 2015, dia sempat ditangkap oleh Polda Jawa Timur.

Adapun motif MSA dan NK menyebar video syur berdurasi 14 detik itu agar jumlah followernya di Twitter bertambah.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. MSA dan NK terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Undang-undang pornografi dan undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun. Mereka masih kami lakukan pemeriksaan mendalam dengan hal-hal terkait video konten porno ini," kata Ady.

Seperti diberitakan sebelumnya, video asusila sempat bikin heboh jagat media sosial. Dalam video syur berdurasi 14 detik itu, tampak seorang perempuan berambut panjang tanpa busana sedang meremas payudara.

Video itu diduga awalnya tersebar di aplikasi Telegram. Tak berselang lama, beragam akun gosip mulai mengunggah capture-an video tersebut.

Salah seorang netizen dalam postingan akun Instagram gosip di Twitter @AREAJULID menduga jika perempuan dalam video itu merupakan artis sinetron Anak Jalanan. Diduga, perempuan itu adalah Gabriella Larasati.

Kasus ini juga telah dilaporkan oleh seorang mahasiswa bernama Muhammad Senanatha.

Gabriella sendiri telah diperiksa beberapa hari lalu. Namun, polisi tak mengungkap apakah dalam pemeriksaan itu Gabriella mengakui sebagai pemeran di dalam video tersebut atau tidak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI