Suara.com - Artis sinetron Gabriella Larasati belum bisa bernapas lega. Sebab statusnya yang kini sebagai saksi kasus video syur bisa saja naik jadi tersangka.
"Bisa saja (jadi tersangka) selama dia memenuhi unsur pidananya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo dalam jumpa pers di kantornya, Senin (1/3/2021).
"Sampai saat ini GL masih berstatus saksi, karena kami masih mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya lagi.
Pernyataan Ady soal kemungkinan Gabriella Larasati bisa ditersangkakan jadi fakta baru. Dari situ terungkap kalau dia adalah sosok perempuan di dalam video.
Terus mendalami kasus ini, polisi dalam waktu dekat akan memanggil beberapa saksi.
"Minggu ini juga ada beberapa saksi yang dimintai keterangan. Kami akan maksimalkan segingga nanti bisa terang unsur pidana, siapa yang menyebarkan, mengapa video bisa beredar," kata Ady.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus video syur mirip Gabriella Larasati. Mereka adalah MSA dan NK yang menyebar video tersebut di media sosial.
NK ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 15 Februari 2021. Sementara MSA dibekuk aparat di Trenggalek, Jawa Timur dua hari setelahnya.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah laptop, tiga ponsel pribadi dan beberapa kartu ATM.
Baca Juga: Penyebar Video Mirip Gabriella Larasati Punya Situs Porno
MSA sendiri merupakan residivis kasus serupa. Pada 2015, dia sempat ditangkap oleh Polda Jawa Timur.