Gisella Anastasia Tak Datang Wajib Lapor ke Polda Hari Ini, Ada Apa?

SumarniYuliani Suara.Com
Senin, 01 Maret 2021 | 12:15 WIB
Gisella Anastasia Tak Datang Wajib Lapor ke Polda Hari Ini, Ada Apa?
Gisella Anastasia alias Gisel kembali menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2021). [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Gisella Anastasia tak hadir di Polda Metro Jaya untuk memenuhi kewajibannya wajib lapor imbas kasus video syur. Gisel sapaannya beralasan ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

Hal itu diungkap Toddy Lagabuana selaku pengacara Gisella Anastasia kepada wartawan.

"Hari ini lagi nggak bisa. Beliau (Gisel) nggak bisa datang karena ada kegiatan aja," kata Toddy Lagabuana saat dihubungi pada Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Astrid Tiar Ungkap Momen Selingkuh, Sikap Gading Marten Jadi Sorotan

Toddy Lagabuana menuturkan kalau kliennya sudah izin ke penyidik sejak beberapa hari lalu.

"Nggak ada (perwakilan) ke Polda, karena kita uda minta izin sebelumnya kamis lalu," lanjutnya.

Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui awak media usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui awak media usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kendati demikian, Gisella Anastasia tetap melaksanakan wajib lapor secara online. Hal itu disebut sudah dilakukan tadi pagi.

"Untuk yang Gisel tapi tetap wajib lapor, karena nggak bisa datang jadi sistem online (wajib lapornya)," ungkapnya.

"Saya nggak tau wajib onlinenya video call atau telepon. Beliau (Gisel) langsung (yang lapor)," sambungnya lagi.

Baca Juga: Masih Wajib Lapor, Gisel Tunggu Perkembangan dari Kejaksaan

Terlepas dari itu, dia menjamin bahwa Gisella Anastasia ke depannya akan tetap ikut wajib lapor.

"Tapi Kamis ini hadir wajib lapor," bebernya.

Sebagai informasi, Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka video syur sejak 29 Desember 2020.
Dalam kasus ini dia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ia pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Pengenaan wajib lapor sendiri merupakan konsekuensi dari kepolisian Polda Metro Jaya karena Gisella Anastasia tak ditahan selama penyidikan berlangsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI