Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat belum mengetahui berapa lama Jennifer Jill akan menjalani rehabilitasi di BBN Lido, Jawa Barat. Nantinya pihak polisi akan berkoordinasi dengan BNN terkait hal tersebut.
Hal itu diungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar saat konferensi pers di kantornya, Minggu (28/2/2021).
"Jadi kita koordinasikan dengan BNN, waktu BNN menyatakan yang bersangkutan sudah sembuh ya kita lanjutkan," kata AKBP Ronaldo.
Baca Juga: Jennifer Jill Diam-Diam Sudah Jalani Rehabilitasi di BNN Lido
Assesment yang diajukan anak Jennifer Jill, Jefferson Supit itu merupakan keputusan BNN Pusat mengacu pada UU 35 Tahun 2009. Di mana, para pengguna narkotika wajib menjalani perawatan rehabilitasi.
"Ya acuannya kalau rekan-rekan mau tahu, itu diatur dalam UU 35 tahun 2009, semua pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika tuh wajib menjalani rehabilitasi termasuk saat nanti diputuskan oleh hakim pun dalam pasal 127 nya itu harus memperhatikan aspek-aspek tesebut," terangnya.
"Sesuai rekomendasi BNN kami rehabilitasi di fasilitas Lido, karena bunyi di situ disarankan agar yang bersangkutan menjalani rawat inap di fasilitas BNN," sambungnya.
Sementara itu Akbp Ronaldo menegaskan, istri proses hukum Ajun Perwira itu tetap berjalan meski sudah direhabilitasi.
"Jadi proses hukum saya garis bwahi tetap berjalan," sambungnya.
Baca Juga: Heboh Iklan Sinetron Ikatan Cinta, Uya Kuya Dikabarkan Meninggal
Polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philo, di rumahnya, kawasan elit Ancol, Jakarta Barat, Selasa (16/7/2021). Dalam penangkapan itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu 0,3 gram.
Ketiganya jalani tes urine dan semuanya dinyatakan negatif. Lantaran Jennifer mengaku sebagai pemilik sabu tersebut, Ajun dan anak tirinya diperbolehkan pulang.
Polisi kemudian memutuskan memeriksa rambut Jennifer Jill di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Sentul, Jawa Barat.