Kronologi Penangkapan Millen Cyrus Kali ke-2 Terkait Kasus Narkoba

Minggu, 28 Februari 2021 | 07:54 WIB
Kronologi Penangkapan Millen Cyrus Kali ke-2 Terkait Kasus Narkoba
Millen Cyrus [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru sebulan bebas dari rehabilitasi narkoba, Millen Cyrus kembali ditangkap polisi karena kasus serupa, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Kronologis penangkapan Millen Cyrus berawal dari operasi protokol kesehatan gabungan. Dilakukan oleh Pol PP, provos, TNI, Pom pangkalan laut serta jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya.


Mereka akhirnya sampai di bar Brotherhood, Gunawarman, Jakarta Selatan.  Sekilas, tempat itu tampak tertutup dan gelap. Tapi ternyata ada aktivitas di sana.

Millen Cyrus rupanya menjadi salah satu pengunjung di sana. Saat diamankan dan tes urine, dia dinyatakan positif benzo.

Baca Juga: Millen Cyrus Ditangkap di Bar Bareng Teman Atas Kasus Narkoba Lagi

"Dari tempat itu kami periksa satu orang selebgram berinisial MC bersama temannya. Positif benzo," kata Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa di lokasi.

Millen Cyrus saat razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood, Gunawarman, Jakarta Selatan. [Screenshot/Istimewa]
Millen Cyrus saat razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood, Gunawarman, Jakarta Selatan. [Screenshot/Istimewa]

Selain Millen Cyrus dan temannya, pengunjung lain juga positif gunakan narkoba.

"Satu orang terbukti memakai ekstasi, amfetamin," jelas Kombes Pol. Mukti Juharsa.

Millen Cyrus bersama pengunjung lain yang terbukti gunakan narkoba ini kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Nanti pelaku-pelakunya kami usut lagi, (kasusnya) didalami lagi," imbuhnya.

Baca Juga: Kembali Ditangkap Polisi, Millen Cyrus Positif Benzo

Lokasi tersebut kemudian diberikan police line.

"Pol PP akan menindak tegas. Akan disegel karena ada narkotika di sini," kata Kombes Pol. Mukti Juharsa.

Ini menjadi kali kedua Millen Cyrus ditangkap karena narkoba. Sebelumnya, keponakan Ashanty ini diciduk di hotel kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (21/9/2021). 

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu bekas pakai seberat 0,3 gram beserta alat hisap dan minuman keras.

Sepupu Aurel Hermansyah ini kemudian menjalani rehabilitasi sejak 1 Desember 2020 dan bebas pada 10 Januari 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI