Suara.com - Baru sebulan bebas dari rehabilitasi narkoba, Millen Cyrus kembali ditangkap polisi karena kasus serupa, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Kronologis penangkapan Millen Cyrus berawal dari operasi protokol kesehatan gabungan. Dilakukan oleh Pol PP, provos, TNI, Pom pangkalan laut serta jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Mereka akhirnya sampai di bar Brotherhood, Gunawarman, Jakarta Selatan. Sekilas, tempat itu tampak tertutup dan gelap. Tapi ternyata ada aktivitas di sana.
Millen Cyrus rupanya menjadi salah satu pengunjung di sana. Saat diamankan dan tes urine, dia dinyatakan positif benzo.
"Dari tempat itu kami periksa satu orang selebgram berinisial MC bersama temannya. Positif benzo," kata Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa di lokasi.
![Millen Cyrus saat razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood, Gunawarman, Jakarta Selatan. [Screenshot/Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/28/70586-millen-cyrus.jpg)
Selain Millen Cyrus dan temannya, pengunjung lain juga positif gunakan narkoba.
"Satu orang terbukti memakai ekstasi, amfetamin," jelas Kombes Pol. Mukti Juharsa.
Millen Cyrus bersama pengunjung lain yang terbukti gunakan narkoba ini kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Nanti pelaku-pelakunya kami usut lagi, (kasusnya) didalami lagi," imbuhnya.
Baca Juga: Millen Cyrus Ditangkap di Bar Bareng Teman Atas Kasus Narkoba Lagi
Lokasi tersebut kemudian diberikan police line.