Suara.com - Rio Reifan mengungkapkan rasa bahagia setelah gugatan cerai terhadap istrinya, Henny Mona dikabulkan majelis hakim pengadilan agama Bekasi, Jawa Barat.
Rio resmi jadi duda bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-36 (25/2/2021).
"Setelah delapan bulan. Awal pendaftaran gugatan saya sampai putus itu ada delapan bulan. Saya ingat daftar itu tanggal 10 Juni dan putus 25 Februari 2021 bertepatan dengan ulang tahun saya," ungkap Rio, saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (26/2/2021).
Rio menyatakan bahwa ia lega, terlebih karena merasa proses cerainya memakan waktu cukup lama. Hampir semua proses sidang kerap diikutinya. Hanya beberapa kali dia tidak hadir untuk bersidang.
Baca Juga: Tanam 5000 Mangrove di Bantar Gebang, Rio Reifan Dapat Rekor MURI
"Mungkin proses saya itu yang terlama, lega akhirnya karena saya sebagai penggugat, otomatis saya harus aktif. Dan saya saat mengetahui setiap proses yang terjadi. Itu saya pantau terus, even saya sendiri atau dengan lawyer yang telah saya tunjuk," sambung Rio.
Selain gugatan cerai dikabulkan majelis hakim, Rio dikenakan membayar uang mut'ah dan iddah untuk mantan istrinya senilai Rp50 juta.
"Memang uang mut'ah dan iddahnya dikabulkan total sekitar Rp50 juta. Saya harus bawa uang itu saat akan ikrar talak," tuturnya.
Putusan ini jauh dari permintaan Henny yang meminta Rp4 miliar. Menurut Rio keputusan ini diambil setelah hakim melakukan pertimbangan dengan sebijak-bijaknya.
Baca Juga: Belum Resmi Cerai, Henny Mona Salah Tingkah Rayakan Ultah Sandy Tumiwa
"Kalau request dari pihak sana mungkin kalian tahu. Jadi majelis itu punya pertimbangannya sendiri. Dengan keputusan uang itu saya yakin majelis hakim sudah mempertimbangkan dengan matang," jelas Rio.
Rio pun menyanggupi keputusan itu. Bahkan rencananya uang tadi akan dibayar saat mengucapkan ikrar talak.
"Keputusan itu saya harus patuhi. Ada point-point yang namanya kebijakan-kebijakan. Tapi itu nanti di saat tanggal di mana saya berikrar talak. Mungkin di situ saya juga nggak tahu," jelasnya.