Suara.com - Kasus tuduhan Nikita Mirzani sebagai cepu polisi oleh pengacara senior Elza Syarief memasuki babak baru. Nikita yang baru saja menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporannya menyebut, rivalnya itu sudah lebih dulu diperiksa.
"Si Elza sudah dipanggil, tapi diam-diam dia," kata Nikita Mirzani, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021).
Nikita Mirzani pun mengaku heran bagaimana bisa Elza Syarief menyatakan pernyataan dirinya sebagai cepu polisi. Padahal, janda tiga anak ini merasa tak memiliki banyak teman yang bisa dicepukan.
Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Elza Syarief Tuduh Nikita Mirzani Cepu Polisi
"Nggak tahu, gua nggak ada teman lagi sebetulnya gini-gini aja. Kenapa dia ngomong gitu, nggak tahu tanya aja sama ibu Elsa-nya sendiri," imbuh Nikita Mirzani.
Ibu tiga anak itu mengaku kabar ia sebagai informan polisi sempat membuat pertemanannya gaduh. Namun, saat ini sudah biasa saja karena telah lama berlalu.
"Dulu (ganggu pertemanan), ini kan sudah setahun ya, kalau sekarang sudah biasa aja," ujar perempuan 34 tahun ini.
Lebih lanjut, laporan Nikita Mirzani kepada Elza Syarief saat ini sudah masuk dalam tahap lanjutan. Ke depannya akan ada saksi-saksi yang dipanggil untuk urusan penyidikan.
"Laporannya diproses secara hukum, nanti ada beberapa rekan nanti akan dipanggil ya. Itu urusannya penyidik, kita tidak akan campurin karena proses hukum kita serahkan sepenuhnya ke polisi," ujar kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid di lokasi yang sama.
Baca Juga: Panas-panasan Naik Angkot, Nikita Mirzani Pakai Jaket Rp28 Juta
"Jadi Nikita melaporkan seseorang yang telah menuduh Nikita sebagai informan polisi, kami minta itu diproses. Jangan sampai menuduh seseorang yang akan membahayakan Nikita Mirzani," kata Fahmi menandaskan.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani melaporkan pengacara senior Elza Syarief di Polda Metro Jaya, pada, Senin (16/9/2019). Kala itu, Nikita Mirzani merasa telah difitnah Elza yang menyebutkan sebagai cepu atau informan polisi.
Laporan Nikita Mirzani dicacat dengan LP 5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan tersebut, polisi memakai pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 36 ayat 2 jo pasal 51 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE.
Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan laporan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan.