Suara.com - Aktris Nikita Mirzani menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (25/2/2021). Didampingi kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, dia mengaku kedatangannya berkaitan dengan kasus 'cepu polisi'.
Terpantau, Nikita Mirzani hadir menggunakan jaket hitam dan masker yang menutupi wajah. Sekira satu jam di kepolisian, dia mengaku menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Hari ini Niki cuma tanda tangan berita acara terhadap laporan seorang di mana Nikita dituduh sebagai informan polisi," kata Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021).
Fahmi mengatakan setelah pemeriksaan ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada penyidik. Yang jelas, Nikita Mirzani tak seperti yang dituduhkan oleh Elza Syarif sebagai informan polisi.
Baca Juga: Panas-panasan Naik Angkot, Nikita Mirzani Pakai Jaket Rp28 Juta
Menurut Fahmi, Elza perlu membuktikan tuduhannya. Jika tak bsia, hal itu masuk kategori penyebaran berita bohong.
"Kita minta dia bisa buktikan bahwa Nikita itu adalah informan polisi. Kalau memang dia tidak bisa membuktikan, memang dia salah ambil tindakan yang bertentangan secara hukum pidana. Kita minta itu di proses secara hukum dan kita minta supaya segera ditindaklanjuti," ujar Fahmi.
Nikita sendiri mengaku sudah menandatangani berita acara laporan tersebut. Ia mengaku mengapresiasi kerja polisi dan terus bersabar mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kan ini kasus udah setahun ya. Prosesnya udah lama banget dulu iya (marah) sekarang mah udah biasa aja. Tapi Niki apresiasi sih sama Polres Jakarta Selatan bisa memproses walaupun agak lama memang kalau sesuai SOP begitu bertahap," ujar Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani melaporkan pengacara senior Elza Syarief di Polda Metro Jaya, pada, Senin (16/9/2019). Kala itu, Nikita Mirzani merasa telah difitnah Elza yang menyebutkan sebagai cepu atau informan polisi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bantah Beri Bantuan Hukum untuk Jennifer Jill
Laporan Nikita Mirzani dicacat dengan LP5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan tersebut, polisi memakai pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 36 ayat 2 jo pasal 51 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE.
Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan laporan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan.