Masih Wajib Lapor, Gisel Tunggu Perkembangan dari Kejaksaan

Kamis, 25 Februari 2021 | 14:43 WIB
Masih Wajib Lapor, Gisel Tunggu Perkembangan dari Kejaksaan
Artis Gisella Anastasia. [suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel kembali datangi Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021). Didampingi pengacaranya, dia ke sana untuk jalani wajib lapor.

Kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, mengatakan, dia tak tahu sampai kapan kliennya jalani wajib lapor. Dia bilang semua tergantung proses pelimpahan berkas ke kejakssaan.

"Belum ada perkembangan. Masih nunggu perkembangan dari pihak kejaksaan," ujar Sandy Arifin di Polda Metro Jaya.

"Sementara kita wajib lapor aja dulu," katanya lagi.

Baca Juga: Kasus Video Syur Gisel tak Berdampak ke Asmara, Nobu Siap Menikah Tahun Ini

Berkas Gisel sebelumnya telah dilimpahkan ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Lantaran dianggap belum lengkap, berkas dikembalikan ke Polda Metro Jaya.

Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui awak media usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui awak media usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, lawan mainnya di video seks telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pengenaan wajib lapor terhadap Gisel dan Yukinobu merupakan konsekuensi dari kepolisian Polda Metro Jaya karena mereka tak ditahan.

Sementara itu, kedua penyebar video syur secara masif sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan.

Baca Juga: Masih Berstatus Tersangka Video Syur, Nobu Mantap Nikah Tahun Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI