Suara.com - Tersangka kasus video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel kembali datangi Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021). Didampingi pengacaranya, dia ke sana untuk jalani wajib lapor.
Kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, mengatakan, dia tak tahu sampai kapan kliennya jalani wajib lapor. Dia bilang semua tergantung proses pelimpahan berkas ke kejakssaan.
"Belum ada perkembangan. Masih nunggu perkembangan dari pihak kejaksaan," ujar Sandy Arifin di Polda Metro Jaya.
"Sementara kita wajib lapor aja dulu," katanya lagi.
Baca Juga: Kasus Video Syur Gisel tak Berdampak ke Asmara, Nobu Siap Menikah Tahun Ini
Berkas Gisel sebelumnya telah dilimpahkan ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Lantaran dianggap belum lengkap, berkas dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, lawan mainnya di video seks telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pengenaan wajib lapor terhadap Gisel dan Yukinobu merupakan konsekuensi dari kepolisian Polda Metro Jaya karena mereka tak ditahan.
Sementara itu, kedua penyebar video syur secara masif sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan.
Baca Juga: Masih Berstatus Tersangka Video Syur, Nobu Mantap Nikah Tahun Ini