Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Vicky Prasetyo seharusnya kembali bergulir hari ini, Kamis (25/2/2021). Namun sidang kembali ditunda karena pihak jaksa berhalangan hadir.
"Iya ini jadwalnya kan hari ini, tanggal 25 Febuari 2021, ditunda. Karena dari pihak penuntut umum atau jaksa sedang ada kegiatan dan tidak bisa menghadiri sidang hari ini," kata pengacara Vicky Prasetyo, Arif Hidayat.
Untuk sidang hari ini, Vicky Prasetyo sudah menyiapkan saksi. Saksi tersebut bahkan sudah hadir di persidangan sejak pagi.
"Agendanya hari ini kan saksi dari kami, sudah siap. Tapi karena jaksa berhalangan hadir, maka sidangnya ditunda sampai 8 Maret 2021," ujar Arif.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Kaget Dengar Alasan Ayah Kalina Oktarani Ogah Beri Restu
Awalnya sidang bakal dilanjutkan pada minggu depan. Namun karena hakim berhalangan maka sidang ditunda hingga dua minggu kedepan.
Vicky Prasetyo pun hanya bisa pasrah sidangnya kembali ditunda. Kekasih Kalina Oktarani ini tetap mengikuti semua yang telah diperintahkan oleh pengadilan.
"Ya nggak apa-apa. Kan kita harus mengikuti semua keputusan dan rangkaian persidangan gitu loh," tutur lelaki 37 tahun ini.
"Panjang pendek atau apapun, cepat lambat itukan hanya bagian dari proses. Tapi yang terpenting kita menjalani proses ini dengan sebaik baiknya. Terutama untuk kuasa hukum yang sudah meluangkan waktu, yang sudah meluangkan kerjanya dan lain-lain untuk permasalahan saya khususnya," kata Vicky menyambung.
Seperti diketahui kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Baca Juga: Sudah Temui Ayah Kalina Oktarani, Vicky Prasetyo Masih Ragu soal Restu
Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang lelaki bernama Fiki Alman.
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman di Polres Jakarta Selatan.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
Di akhir 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo. Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzina dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.
Berbeda dengan kasus yang dilaporkan Angel Lelga yang tetap berjalan. Bahkan ditetapkan sebagai tersangka bahkan sempat beberapa bulan tinggal di dalam tahanan.