Suara.com - Lama tak terdengar kabarnya, penyanyi Aris Idol mendadak umumkan akan mencalonkan diri sebagai Presiden Indonesia. Ia siap nyapres untuk periode 2024 mendatang.
Pengumuman penyanyi bernama lengkap Januarisman Runtuwene ditulis di Instagramnya. Juara Indonesian Idol 2008 tersebut menyampaikan niat membangun Indonesia menjadi lebih baik.
"Semoga terkabul dan terwujud impian saya membangun Indonesia dan membenahi semuanya dengan baik," tulis Aris Idol, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: Ditelepon, Dinar Candy Tuding Aldi Taher Ada Tujuan Terselubung
Agar bisa mewujudkannya, Aris Idol mengajak masyarakat mendukungnya jadi presiden. Tak tanggung-tanggung, ajakannya mulai dari Sabang hingga Merauke.
"Ayo seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dukung dan pilih saya menjadi Presiden RI periode 2024! Salam sejahtera," tuturnya.
Di kolom caption, semangat mengajak generasi muda pun digaungkan penyanyi yang pernah mengonsumsi narkoba ini.
"Semangat para pemuda dan pemudi Tanah Air!!! Yakin kita bisa, demi perubahan yang lebih bermartabat, adil dan sejahtera untuk kita semua," ucapnya.
Merespons niat Aris Idol hendak calonkan diri, warganet mencetuskan nama artis lainnya jadi pendamping.
Baca Juga: Dewi Perssik Ungkap Kelakuan Aldi Taher di Masa Lalu: Sering Main Serong
"Collab sama Aldi Taher bang.. Mantappp," kata @ziesyarilameisha.
Komentar pedas lainnya juga ditulis warganet atas keinginan Aris Idol gantikan posisi Presiden Joko Widodo.
"Udah minum obat?" kata @sunankalijaga.se.
"Ikut perahu mana bang? Emang ada yang mau nampung, atau jalan sendiri?" sahut @midi_alhuda.
Selain itu, ada pula warganet yang ikut memberikan dukungan Aris untuk nyapres.
"Semangat bang, bismillah. Amiin," kata @putricollection1525.
Sebelum mencetuskan diri sebagai calon Presiden Indonesia, Aris Idol tersangkut kasus hukum.
Aris Idol ditangkap dalam kasus narkoba pada 15 Januari 2019 saat menggunakan sabu. Pelantun Bukan Pemimpi ini kemudian divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
April 2020, Aris Idol dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Cipinang. Dia dibebaskan sesuai keputusan menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Berisi tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.