Suara.com - Askara Parasady Harsono resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Nindy Ayunda.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dicky Muhamad Kurniawan selaku tim kuasa hukum Nindy Ayunda.
"Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Askara," ujar Dicky Muhamad Kurniawan ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa ( 23/2/2021).
Baca Juga: Suami Nindy Ayunda Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT
Dia menyebutkan bahwa proses selanjutnya adalah penyerahan bekas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Seatan.
"Proses selanjutnya pihak Polres Jakarta Selatan akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Setelah berkas diterima dan dinyatakan sudah p21 alias lengkap, barulah Askara Parasady dan barang bukti lainnya diserahkan ke Kejaksaan.
"Baru penyerahan barang bukti dan tersangka," ucapnya.
Penetapan tersangka terhadap Askara Parasady tertera dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) II Nomor: B/655//2021/Reskrim, tanggal 10 Februari 2021.
Baca Juga: Nindy Ayunda Diminta Sabar Usai Singgung Maaf dan Cinta
Sebelumnya Nindy Ayunda melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan Askara Parasady pada 19 Desember 2020. Dia bahkan menyertakan banyak bukti KDRT.
Atas laporan tersebut penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Nindy Ayunda selaku pelapor dan sejumlah saksi lain.
Askara Harsono sebelumnya sudah ditangkap terkait kasus narkoba. Penangkapannya dilakukan pada 7 Januari 2021 di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari situ ditemukan barang bukti berupa satu butir happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Hasil tes urine suami Nindy Ayunda itu positif mengandung amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat adiktif pada narkoba.