Suara.com - Polres Jakarta Selatan telah mentapkan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri.
"Iya betul (Askara jadi tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan l, AKBP Jimmy Christian Samma, saat dihubungi wartawan, Selasa (23/2/2021).
Askara ditetapkan sebagai tersangka setelah melihat fakta-fakta di lapangan dan barang bukti yang diterima pihak penyidik dari pihak Nindy Ayunda.
Baca Juga: Nindy Ayunda Diminta Sabar Usai Singgung Maaf dan Cinta
"Ya fakta-fakta. Pokoknya gini, dua alat buktinya sudah. Berarti sudah, sudah bisa naik jadi tersangka," kata Jimmy menjelaskan.
Penetapan tersangka terhadap Askara tertera dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) II Nomor: B/655//2021/Reskrim, tanggal 10 Februari 2021.
Sebelumnya Nindy melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan Askara pada 19 Desember 2020 lalu. Atas laporan tersebut penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Nindy Ayunda selaku pelapor dan sejumlah saksi lain.
Askara Harsono sebelumnya ditangkap terkait kasus narkoba. Penangkapannya dilakukan Kamis, 7 Januari 2021 di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Askara ditangkap di rumahnya beserta temuan barang bukti pada Kamis, 7 Januari 2021. Barang bukti yang ditemukan itu berupa satu butir happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Baca Juga: Profil Askara Parasady Harsono, Suami Nindy Ayunda Diduga KDRT
Hasil tes urine suami Nindy Ayunda itu positif mengandung amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat adiktif pada narkoba.