Belum Pernah Mangkir Wajib Lapor, Nobu : Sebisa Mungkin Tanggung Jawab

Senin, 22 Februari 2021 | 16:29 WIB
Belum Pernah Mangkir Wajib Lapor, Nobu : Sebisa Mungkin Tanggung Jawab
Michael Yukinobu De Fretes saat ditemui usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus video syur Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu kembali menjalani wajib lapor di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2021).

Bertemu penyidik, Nobu mengaku tak mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus yang menjeratnya. Dia masih menjalani wajib lapor seperti biasa.

"Laporan masih sama kayak kemarin nggak ada yang gimana-gimana. Tetap kita masih dalam hal wajib lapor," kata Nobu.

Sebagai warga negara yang baik, teman main Gisella Anastasia dalam video syur 19 detik itu mengaku akan terus kooperatif. Terbuki, dia belum pernah sekalipun mangkir wajib lapor.

Baca Juga: Demi Kemanusiaan, 4 Ibu Dipenjara di Lombok Dibandingkan dengan Gisel

"Saya di sini cuma menjalankan instruksi untuk sekarang menjalani wajib lapor setiap Senin-Kamis dan ya sebisa mungkin bertanggungjawab untuk hal itu," ujar Nobu.

Nobu dan Gisel, sapaan akrab Gisella Anastasia, dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Gisella Anastasia dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan Michael Yukinobu de Fretes dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Jalani Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Gisella Anastasia Tak Mau Mengeluh

Berkas perkara keduanya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya pada pekan lalu. Kejaksaan menilai berkas tersebut perlu dilengkapi lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI