Jalani Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Gisella Anastasia Tak Mau Mengeluh

Senin, 22 Februari 2021 | 12:26 WIB
Jalani Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Gisella Anastasia Tak Mau Mengeluh
Penyanyi Gisella Anastasia [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gisella Anatasia (Gisel) masih aktif menjalani proses syuting di tengah kasus video syur yang menimpanya. Belum lama ini dia mengajak putrinya untuk ikut syuting ke Anyer, Banten.

Usai menghabiskan waktu di Anyer, kekasih Wijaya Saputra ini langsung memenuhi kewajibannya wajib lapor sebagai tersangka kasus video syur.

"Nggak liburan, kemarin syuting. Kemarin kerja di Anyer sekalian bawa anak. Terus pulang, kewajibannya datang ya datang," kata Gisella Anatasia usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Wajib Lapor Kasus Video Syur, Gisella Anatasia Akui Tak Tahu Sampai Kapan

Gisella Anastasia terpaksa mengajak putri semata wayangnya bekerja lantaran sang ayah, Gading Marten sedang berada di Bali. 

"Nggak, memang syuting. Cuma anak dibawa karena bapaknya lagi di Bali, jadi nggak ada (jaga) orang rumah kan kasian, jadi aku syuting dia ikut aja," ujar Gisella Anastasia.

Ketika dinyata apakah ia tak merasa lelah bekerja diberengi proses hukum yang dijalani, Gisella Anatasi tidak merasakan hal tersebut.

"Nggak (lelah)," tutur Gisella Anatasia.

Sekedar diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Baca Juga: Gisella Anastasia Jadikan Wajib Lapor sebagai Prioritas Utama

Gisella Anastasia dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan Michael Yukinobu de Fretes dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI