Gisella Anastasia Tak Ambil Pusing Jalani Wajib Lapor

Senin, 22 Februari 2021 | 11:02 WIB
Gisella Anastasia Tak Ambil Pusing Jalani Wajib Lapor
Gisella Anastasia alias Gisel kembali menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2021). [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Gisella Anastasia alias Gisel kembali menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus video syur bersama Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Senin  (22/2/2021).

Gisella Anastasia datang didampingi kuasa hukumnha, Sandy Arifin pada pukul 09.44 WIB. Janda Gading Marten ini tampil kasual mengenakan kemaja dan celana serba putih.

Tak berselang lama, ibu satu anak ini selesai melakukan wajib lapor. Hingga kini Gisella Anatasia mengaku belum mendapatkan perkembangan lebih lanjut ikhwal kasus video syur.

Baca Juga: Tersandung Kasus Video Syur, Nobu Tetap Urus Pernikahan

"Masih sama ngikutin aja perkembangannya, masih tetap wajib lapor sambil menunggu," kata Gisella Anastasia.

Kekakasih Wijaya Saputra alias Wijin ini tak ambil pusing. Sebagai warga negara yang baik ia hanya mengikuti proses penyelidikan kepolisian.

"Nggak tahu. Kita juga, yang ini kan dari penyidiknya kita ngikutin aja. Masih wajib lapor, masih. Nanti kita dikabarin lagi. Jadi ya ikutin aja, saya sama mas tau nya sama kok," ucapnya.

Gisella Anastasia juga mengaku tak tahu sampai kapan dirinya diharuskan wajib lapor. "Belum tahu," tuturnya.

Sekedar diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Baca Juga: Berkas Gisel dan Nobu Dikembalikan, Apakah Polisi Akan Olah TKP?

Gisella Anastasia dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan Michael Yukinobu de Fretes dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI