Andika Kangen Band Yakin Mantan Istri Lagi Drop di Tahanan

Jum'at, 19 Februari 2021 | 17:54 WIB
Andika Kangen Band Yakin Mantan Istri Lagi Drop di Tahanan
Wajah ekspresif Andika Mahesa saat menjawab pertanyaan awak media ketika ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (1/12). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Andika Mahesa alias Andika Kangen Band berharap mantan istrinya, Chairunnisa alias Chacha, yang ditangkap terkait kasus narkoba bisa segera direhabilitasi.

Dia sendiri telah mengupayakan hal itu dengan mendatangi Polda Lampung, tempat Chacha ditahan.

"Kemarin ke Polda masih ikutin gimana caranya urus dia rehab. Pengennya dia bisa segera direhab ya," kata Andika ditemui di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta, baru-baru ini.

Kasihan dengan ibu dari anak-anaknya itu, Andika juga berharap kasus tersebut segera disidangkan agar terungkap siapa pemilik narkoba yang disita polisi.

Baca Juga: Andika Kangen Band Yakin Sabu yang Disita Bukan Punya Mantan Istri

"Perkembangannya semoga cepat disidangkan. Jadi biar tahu barang bukti banyak punya siapa," ujarnya.

Andika yakin kondisi psikis Chacha dipenjara saat ini kurang baik. Karenanya dia memohon agar masyarakat berhenti memojokkan mantan istrinya itu.

"Chacha lagi drop pasti ya. Makanya saya berharap teman-teman juga, di mana pun kalian berada. Jangan terlalu menekan. Coba berpikir kalau itu terjadi sama keluarga kalian kasihan," kata Andika Kangen Band.

Mirisnya, kabar penangkapan Chacha telah diketahui anak-anak. Sebagai ayah, Andika Kangen Band sebisa mungkin memberi pengertian pada buah hatinya itu.

"Anak-anak sebenarnya sudah ngerti. Kayak Bumi tanya 'papa, bunda dipenjara ya? (saya bilang) 'Nggak, lagi kerja di laundry," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Istri Ditangkap, Andika Kangen Band Cari Anak di Polda Lampung

Chairunnisa dicokok petugas dari Polda Lampung terkait kasus narkotika jenis sabu. Dia ditangkap di sebuah kamar kontrakan yang terletak di kawasan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung bersama lelaki bernama Rizky.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 7,2 gram. Ada juga seperangkat alat hisap sabu beserta timbangan digital.

Berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif sabu. Chairunnisa disangkakan Pasal 127, sementara Rizki dijerat Pasal pengedar 114 dan 112.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI