Suara.com - Sejumlah artis yang terpidana dalam kasus narkoba, mendapat program asimilasi Covid-19 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham). Mereka di antaranya, Lucinta Luna, Catherine Wilson, Aris Idol, Vitalia Shesya dan lainnya.
Namun hal tersebut tak berlaku bagi bintang sinetron Ridho Ilahi. Meski sama-sama berkasus narkoba, aktor 33 tahun ini masih menjalani hukumannya.
Menurut pengacara Ridho Illahi, Deddy J Samsudin, Ridho Ilahi tak mendapatkan asimilasi karena terlambat didaftarkan.
Baca Juga: Ibunda Bahagia Akhirnya Bisa Menjenguk Ridho Illahi
"Ternyata Ridho ini terlambat, sehingga tidak masuk ke dalam bagian sesuai yang diamanatkan Kemekumham," kata Deddy J Syamsudin usai menjenguk Ridho Illahi di Rutan Salemba, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Tapi, Deddy beryakinan kalau Ridho Ilahi akan mendapatkan asimilasi. Hal itu bisa didapatkan kalau Kemenkumham memperpanjang kebijakan asimilasi Covid-19 tersebut.
"Saya yakin diperpanjang. Karena apa, situasi di dalam (penjara) tidak bagus. Mudah-mudahan menteri hukum dan HAM memperpanjang dalam masalah ini," ujar Deddy menyambung.
Deddy bahkan yakin Ridho Ilahi akan bebas dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan April bisa bebas," ucap Deddy.
Seperti diketahui, Ridho Ilahi ditangkap dalam kasus narkoba di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 27 Juni 2020. Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa sabu lebih dari setengah gram.
Baca Juga: Ditipu Rp 1 M, Ridho Illahi Masih Tunggu Niat Baik Oknum Pengacara
Pada 16 Desember 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian memvonis Ridho Illahi dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Belakangan, ibunda Ridho Ilahi, Harlinda Trinawati mengungkap kalau dirinya ditipu oleh mantan pengacara Ridho sebesar Rp 1 miliar.
Ia harus menjual rumah dan mobil agar Ridho bisa direhabilitasi. Namun sudah mengeluarkan uang Rp 1 miliar, Ridho tetap dipenjara dan divonis selam dua tahun.