Suara.com - Ridho Illahi mengimbau oknum pengacaranya yang diduga melakukan penipuan terhadapnya untuk menunjukkan itikat baik. Jika tidak, pihaknya tak segan memproses insiden yang merugikannya hingga lebih dari Rp 1 miliar itu ke polisi.
Hal itu disampaikan pengacara Ridho Illahi yang baru, Deddy J Syamsudin dan ibunya, Arinda Trisnawati saat konferensi pers di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021) kemarin.
"Ini sih jujur ya, kalau memang mereka itu tidak ada itikat baik, tidak terbuka hatinya, saya yakin kalau mama (Arinda Trisnawati) ini hilang kesabarannya mereka diproses lebih," kata Deddy.
Baca Juga: Ibunda Jadi Penjamin Asimilasi Ridho Illahi
Deddy mengatakan, oknum pengacara itu sudah melakukan pemerasan dan penipuan terhadap Ridho Illahi. Pasalnya, mereka tak terikat kontrak kerjasama atau perjanjian hitam di atas putih.
"Jelas melakukan pemerasan, melakukan juga penipuan," ungkapnya.
"Karena memang tidak ada menandatangani dalam bentuk perjanjian kerjasama hukum dengan mereka," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, nasib kurang beruntung dialami pesinetron Ridho Illahi. Selain tersandung kasus narkoba, dia juga diduga kena tipu mantan pengacaranya sehingga alami kerugian lebih dari Rp 1 miliar.
Pengacara Ridho Illahi yang baru, Deddy J Syamsudin mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan segala sesuatunya untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Bila sudah waktunya, oknum pengacara tersebut bakal dilaporkan ke Mabes Polri.
Baca Juga: Ridho Illahi Dipindahkan ke Rutan Salemba Sejak 3 Februari Lalu
"Setelah semuanya matang, kami akan langsung membuat laporan di Mabes Polri," kata Deddy ditemui Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).
Sebelumnya, mantan pengacara Ridho dan asistennya meminta sejumlah uang untuk mengurus proses rehabilitasi Ridho Illahi.
Namun pada kenyataannya, janji mereka itu tidak terealisasi. Ridho sampai sekarang berada di Rutan Polres Jakarta Barat
Ridho Illahi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Desember 2020 lalu terkait kasus narkoba.