Michael Yukinobu Defretes Akui Takut Jadi Tersangka Video Syur

SumarniIsmail Suara.Com
Kamis, 18 Februari 2021 | 15:17 WIB
Michael Yukinobu Defretes Akui Takut Jadi Tersangka Video Syur
Gisel dan Nobu [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Michael Yukinobu Defretes alias Nobu tidak memungkiri punya rasa takut menghadapi kasus video syurnya dengan Gisella Anastasia.

"Adalah rasa takut," ungkap Michael Yukinobu Defretes usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021).

Bukan tanpa alasan. Ini kali pertama Michael Yukinobu Defretes berurusan dengan hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Berkas Kasus Video Syur Dikembalikan, Nobu : Belum Ada Instruksi Apa-apa

"Pastinya punya rasa takut, apa lagi saya sebagai orang yang nggak pernah bikin tindak kriminal. Baru pertama ini dalam hidup saya," sambungnya.

Tapi bukan berarti Michael Yukinobu Defretes menghindar. Dia berjanji akan tetap menjalani proses hukum yang berlaku.

Michael Yukinobu De Fretes saat ditemui usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (4/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Michael Yukinobu De Fretes saat ditemui usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (4/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Yang pasti saya jalani aja, instruksi-instuksi semua dari yang berwajib. Apa pun itu saya ikhlas, saya terus berserah kepada Tuhan. Serahkan semua kepada pihak berwajib untuk menyelesaikan dengan baik," tutur Michael Yukinobu Defretes.

Saat ini Michael Yukinobu Defretes berusaha untuk mengembalikan nama baiknya dengan hal-hal positif.

"Kalau untuk membalikan nama baik, sebenarnya banyak yang sudah saya lakukan yang pastinya dalam hal-hal yang positif," keta Michael Yukinobu Defretes.

Baca Juga: Jalani Wajib Lapor, Gisella Anastasia Lelah Naik Turun Tangga

"Saya hanya bisa melakukan kegiatan-kegiatan di media sosial yang positif. Termasuk salah satunya olahraga, berkumpul dengan keluarga di Jakarta. Semoga hal-hal yang saya lakukan di media sosial bisa berdampak baik kepada masyarakat," imbuhnya lagi.

Setelah polisi menetapkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka dalam kasus video syur, mereka diharuskan untuk menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Gisel sapaannya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan Michael Yukinobu Defretes dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun. Namun belum diketahui kapan berkas perkara mereka disidangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI