Agar bisa dilengkapi, berkas dikembalikan dengan petunjuk yang ada.
"Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," katanya.
Agar bisa dilengkapi, berkas dikembalikan dengan petunjuk yang ada.
"Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," katanya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI