Berkas Kasus Video Syur Dikembalikan, Nobu : Belum Ada Instruksi Apa-apa

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Kamis, 18 Februari 2021 | 14:43 WIB
Berkas Kasus Video Syur Dikembalikan, Nobu : Belum Ada Instruksi Apa-apa
Michael Yukinobu De Fretes saat ditemui usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (4/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu mengaku tak tahu berkas kasus video syur yang menjerat dia dan artis Gisella Anastasia dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum lengkap.

Saat jalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (18/2/2021), Nobu tak diberi tahu oleh penyidik soal itu.

"Untuk itu (berkas dikembalikan) saya belum baca berita apa-apa dan belum ada instruksi apa-apa dari teman penyidik," kata Nobu usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Menurut Nobu, wajib lapor hari ini sama seperti yang sebelumnya. Dia cuma datang dan tanda tangan sebagai tanda kehadiran.

Baca Juga: Jalani Wajib Lapor, Gisella Anastasia Lelah Naik Turun Tangga

"Pemeriksaan hari ini masih baik, masih sesuai prosedur dan akan tetap kita jalankan kewajiban ini," ujar Nobu.

Sebelum Nobu, Gisel sudah lebih dulu tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani wajib lapor. Ibu satu anak ini tak keberatan kalau harus ke Polda Metro seminggu dua kali.

"Nggak sih mba, kalau capeknya. Kan bersyukur juga ya masih dikasih kesempatan beraktivitas, sama Gempi ketemu. Memang kalau konsekuensinya harus ke sini Senin Kamis, ya nggak apa-apa," ujar Gisel.

Berkas perkara Gisel dan Nobu sebelumnya dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya pada Senin (15/2/2021). Pihak Kejaksaan menilai berkas tersebut belum lengkap.

"Setelah dipelajari dan diteliti oleh tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Kasus Video Syur Gisel-Nobu ke Polisi

Menurut Ashari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai masih ada syarat formil dan materil yang belum terpenuhi berkaitan dengan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi.

Agar bisa dilengkapi, berkas dikembalikan dengan petunjuk yang ada.

"Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI