Suara.com - Satu lagi artis yang tersandung narkoba. Kali ini menimpa Rinada, penyanyi yang juga mantan istri Andika The Titans.
Kronologi penangkapan Rinada berawal dari lima orang yang lebih dulu diamankan. Mereka diduga pemasok narkoba untuk penyanyi 40 tahun tersebut.
"Berinisial JH, D, UC, YM, dan DM. Dari kelima tersangka, polisi amankan 87,5 gram sabu-sabu, ekstasi 23 butir, dan tembakau sintetis 8,2 gram," kata kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Kamis (18/2/2021) dikutip dari AyoBandung.com, jaringan Suara.com.
Kemudian pada Rabu (17/2/2021), Rinada dibekuk polisi di sebuah kos-kosan kawasan Bandung, Jawa Barat. Dalam penangkapannya, pelantun "Tak Ingin Berbeda" ini diduga tengah mengonsumsi sabu.
Baca Juga: Terjerat Kasus Sabu, Eks Istri Andika The Titans Ditangkap di Rumah Kos
"Dari hasil tes urine tersangka RS positif mengandung metamphetamine atau sabu," jelas Kombes Pol Ulung Sampurna.
Terbukti positif sabu, Rinada kemudian berstatus tersangka. Ia dijerat pasal 127 ayat 1 Huruf A UURI tahun 2009 dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Semenetara, lima orang yang lebih dulu ditangkap disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 22 UURI tahun 2009. Ancaman pidana buat mereka, maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan pengakuan Rinada, keputusannya menggunakan narkoba hanya untuk icip-icip.
"Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya," ujarnya.
Baca Juga: Rinada Ngaku Baru Sekali Pakai Sabu
Barang itu didapatkan penyanyi bernama lengkap Raden Roro Rina Septiana dari seorang kenalannya.
"Kebetulan saya ketemu salah satu teman, dan disuruh mencobanya. Kesalahan saya mencobanya gitu," kata Rinada.
Rasa penasarannya ini membuat Rinada harus hadapi masalah hukum. Ia pun mengaku menyesal atas perbuatan tersebut.
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, keluarga besar Satnarkoba dan BNN. Narkoba no, sehat yes," ucapnya.