Akibat perbuatannya, Rinada disangkakan Pasal 127 ayat 1 Huruf A UURI tahun 2009 dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Ternyata dalam penangkapannya itu, Rinada tak diamankan sendirian. Ada lima orang lain yang diduga sebagai pemasok sabu.
"Berinisial JH, D, UC, YM, dan DM. Dari kelima tersangka, polisi amankan 87,5 gram sabu-sabu, ekstasi 23 butir, dan tembakau sintetis 8,2 gram," kata Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.
Untuk para tersangka tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 dan 22 UURI tahun 2009. Ancaman pidana buat mereka, maksimal 20 tahun penjara