Rinada Ngaku Baru Sekali Pakai Sabu

Kamis, 18 Februari 2021 | 11:05 WIB
Rinada Ngaku Baru Sekali Pakai Sabu
Rinada [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Rinada ditangkap karena kasus narkoba. Ia diamankan Polrestabes Bandung di sebuah kos-kosan pada Rabu (17/2/2021).

Penangkapannya itu ternyata dilakukan saat Rinada diduga tengah mengonsumsi sabu. Ia yang dibekuk polisi akhirnya tidak bisa berkutik dan kini berstatus tersangka.

"Dari hasil tes urine tersangka RS positif mengandung metamphetamine atau sabu,"  kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Kamis (18/2/2021) dikutip dari AyoBandung.com, jaringan Suara.com.

Rinada Mantan Istri Andhika The Titans ditangkap polisi/(Ayobandung.com)
Rinada Mantan Istri Andhika The Titans ditangkap polisi/(Ayobandung.com)

Berdasarkan pengakuan mantan istri Andika, keyboardis The Titans ini, ia baru sekali cicipi narkoba.

Baca Juga: Penyanyi Rinada Eks Istri Andika The Titans Ditangkap Karena Sabu

"Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya," ujarnya.

Barang itu didapatkan penyanyi bernama lengkap Raden Roro Rina Septiana dari seorang kenalannya.

"Kebetulan saya ketemu salah satu teman, dan disuruh mencobanya. Kesalahan saya mencobanya gitu," ujar Rinada.

Rinada yang kini sudah memakai baju oranye itu mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Ia pun turut minta maaf dalam kesempatan tersebut.

"Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, keluarga besar Satnarkoba dan BNN. Narkoba no, sehat yes," katanya.

Baca Juga: Kronologis Penangkapan Rinada Mantan Istri Andhika The Titans

Kendati mengaku menyesal, proses hukum tetap berjalan. Pelantun "Tak Ingin Berbeda" ini tetap dijerat hukuman.

Akibat perbuatannya, Rinada disangkakan Pasal 127 ayat 1 Huruf A UURI tahun 2009 dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Ternyata dalam penangkapannya itu, Rinada tak diamankan sendirian. Ada lima orang lain yang diduga sebagai pemasok sabu.

"Berinisial JH, D, UC, YM, dan DM. Dari kelima tersangka, polisi amankan 87,5 gram sabu-sabu, ekstasi 23 butir, dan tembakau sintetis 8,2 gram," kata Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.

Untuk para tersangka tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 dan 22 UURI tahun 2009. Ancaman pidana buat mereka, maksimal 20 tahun penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI