Atalarik Syah Wajib Serahkan Anak ke Tsania Marwa, Bisa Dijemput Paksa

Rabu, 17 Februari 2021 | 18:43 WIB
Atalarik Syah Wajib Serahkan Anak ke Tsania Marwa, Bisa Dijemput Paksa
Tsania Marwa [Revi C Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Tsania Marwa tak jadi bertemu kedua anaknya. Hari ini, Rabu (17/2/2021) Pengadilan Agama Cibinong baru memberi tahu mantan suaminya, Atalarik Syah, agar menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat terkait penyerahan hak asuh kedua anak mereka.

Menurut Tsania Marwa, Atalarik diberi waktu 8 hari dari sekarang untuk menyerahkan anak-anak padanya. Bila tak juga jalani putusan, akan ada upaya penjemputan paksa.

"Jadi mau nggak mau nanti saya dan pihak Pengadillan Agama Cibinong akan menjalankan eksekusi di rumahnya," kata Tsania Marwa ditemui di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021).

Tsania Marwa kembali menegaskan juru sita PA Cibinong akan lakukan penjemputan paksa bila Atalarik masih mengelak.

Baca Juga: Menang Hak Asuh, Tsania Marwa Ingin Atalarik Segera Serahkan Kedua Anaknya

"Kurang lebih seperti itu (jemput paksa). Kurang lebih prosedurnya seperti itu ya akan dijemput paksa," ujarnya.

Marwa sendiri optimis sang mantan akan kooperatif dan menyerahkan anak-anak sebelum waktu 8 hari habis.

"Supaya kepentingan anak-anak diutamakan," kata Tsania Marwa.

Tsania Marwa dan Atalarik Syah resmi bercerai pada 15 Agustus 2017. Dalam putusan itu, Marwa mendapatkan hak pengasuhan anak perempuannya. Sementara hak asuh anak laki-laki jatuh ke tangan Atalarik.

Baca Juga: Pengadilan Eksekusi Hak Asuh Anak Hari Ini, Tsania Marwa Harap-harap Cemas

Pengadilan Tinggi Jawa Barat kemudian memutus hak asuh kedua anak mereka jatuh ke tangan Tsania Marwa.

Perebutan hak asuh anak antara Marwa dan Atalarik terjadi sebelum gugatan cerai masuk ke pengadilan. Tsania Marwa pernah tak bisa bertemu anaknya selama bertahun-tahun.

Selain hak asuh anak, perebutan harta gono-gini antara mereka sampai sekarang juga masih bergulir di pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI