Suara.com - Resmi bercerai, Rachel Vennya tidak menggugat harta gono-gini kepada Niko Al Hakim. Bahkan kuasa hukumnya, Tesa Prayugi Putra memastikan tidak akan ada pembagian harta bersama.
"Tidak ada," kata Tesa menegaskan, ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
Namun menurut Tesa, Niko Al Hakim tetap akan memberi uang nafkah untuk kedua buah hatinya. Namun berapa nilainya, hal itu tak dibicarakan.
Baca Juga: Nindy Ayunda Alami KDRT dan Diselingkuhi, Rachel Vennya Resmi Cerai
"Ya pasti ada lah, cuma memang masih dimusyawarahkan," ujar Tesa.
Tesa pun memastikan Rachel Vennya hanya mengajukan gugatan cerai kepada Niko Al Hakim. Sedangkan gugatan lain seperti harta gono-gini dan hak asuh anak tidak diajukan ibu dua anak itu.
"Ya ke pengadilan kan awalnya hanya gugat cerai doang, ya cuma putus cerai saja. Nggak ada hal lain," ucap Tesa.
Seperti diketahui Pengadilan Agama Jakarya Selatan mengabulkan gugatan cerai Rachel Vennya terhadap Niko Al Hakim. Putusan tersebut diambil verstek karena dalam agenda sidang mediasi lanjutan pihak tergugat tidak hadir.
Rachel Vennya menggugat cerai Niko Al Hakim pada 13 Januari 2021 namun tercatat di PA Jakarta Selatan pada 20 Januari 2021.
Baca Juga: Isu Mantan Suami Selingkuh, Kuasa Hukum Rachel Vennya Buka Suara
Rachel Venna dan Niko Al Hakim menikah sejak 2017 dan dikauruniai dua anak.