Kata Pengacara, soal Isu Orang Ke-3 di Rumah Tangga Rachel Vennya

Selasa, 16 Februari 2021 | 14:36 WIB
Kata Pengacara, soal Isu Orang Ke-3 di Rumah Tangga Rachel Vennya
Rachel Vennya bersama suami, Niko Al Hakim [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Rachel Vennya atas Niko Al Hakim, Selasa (16/2/2021). Putusan tersebut diambil verstek, karena dalam agenda sidang mediasi lanjutan pihak tergugat tidak hadir.

Rachel Vennya menggugat cerai Niko Al Hakim pada 13 Januari 2021 namun tercatat di PA Jakarta Selatan pada 20 Januari 2021.

Rachel Vennya dan Niko Al Hakim sudah berumah tangga sejak 2017, mereka dikaruniai satu anak lelaki dan satu anak perempuan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI