Suara.com - Isu perselingkuhan mengiringi di balik gugatan cerai Rachel Vennya terhadap Niko Al Hakim. Tapi soal kabar ini, baik Rachel maupun Niko sama-sama tak mau memberi pernyataan.
Lantas, bagaimana dari pihak pengacara soal kabarnya ada orang ketiga. Pengacara Rachel Vennya, Tesa Prayugi Putra enggan menjawab soal kabar ini. Alasannya, karena sidang tetutup tertutup untuk umum, ia pun tak bisa mengungkapnya untuk umum.
"Karena sidang tertutup untuk umum, jadi saya tidak bisa menyampaikan statement apapun," kata Tesa Prayugi, ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Rachel Vennya Resmi Bercerai dengan Niko Al Hakim
Begitu juga dengan alasan Rachel Vennya menggugat cerai Niko Al Hakim. Tesa memilih bungkam soal pertanyaan itu. "Saya no comment," ujarnya.
Dalam gugatan cerainya, Rachel Vennya hanya meminta berpisah dari Niko Al Hakim. Tidak ada gugatan lain seperti hata gono-gini dan maupun perebutan hak asuh anak.
"Nggak sih (gugatan harta gono-gini), sidang ini hanya murni perceraian," katanya menjelaskan.
Untuk hak asuh anak, Rachel Vennya dan Niko Al Hakim sepakat diasuh bersama-sama. "Masih berdualah," imbuhnya.
Selain itu, Rachel Vennya pun tidak membuat kesepakatan dengan Niko Al Hakim di luar sidang.
Baca Juga: Rachel Vennya Umumkan Bukan Lagi Istri Niko, Minta Penggemar Move On
"Nggak ada kesepakatan. Cuma memang mereka ingin berpisah secara baik-baik," sambungnya.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Rachel Vennya atas Niko Al Hakim, Selasa (16/2/2021). Putusan tersebut diambil verstek, karena dalam agenda sidang mediasi lanjutan pihak tergugat tidak hadir.
Rachel Vennya menggugat cerai Niko Al Hakim pada 13 Januari 2021 namun tercatat di PA Jakarta Selatan pada 20 Januari 2021.
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim sudah berumah tangga sejak 2017, mereka dikaruniai satu anak lelaki dan satu anak perempuan.