Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus verstek alias resmi cerai terhadap selebgram Rachel Venya dan suaminya, Niko Al Hakim pada Selasa (16/2/2021).
Putusan tersebut diambil setelah tergugat Niko Al Hakim tidak menghadiri sidang mediasi. Hakim pun langsung memutus mediasi gagal.
"Jadi sidang hari ini agendanya kan mediasi lanjutan. Nah itu sudah di mediasi kita tunggu ternyata pak Niko tidak datang," kata kuasa hukum Rachel Vennya, Tesa Prayugi Putra usai sidang.
Baca Juga: Rachel Vennya Tegaskan Fotonya Bareng Okin Selama Ini Bukan Momen Palsu
Setelah mediasi gagal sidang pun kembali dilanjutkan dengan agenda saksi. Di situlah hakim memutus keduanya bercerai secara verstek.
"Otomatis pemeriksaan saksi-saksi. Ada saksi dua orang yang sudah diperiksa dan alhamdulilahnya hari ini sudah diputus," sambung Tesa Prayugi Putra.
Sedangkan Rachel Vennya sendiri tidak memberi komentar apapun. Dia memilih terus berjalan dan mengabaikan pertanyaan awak media.
Rachel Vennya terus acuh sambil berjalan masuk ke mobil. Tak lupa, dia mengingatkan soal sosial distancing.
"Sosial distancing mas," ucap Rachel Vennya singkat.
Baca Juga: Minta Maaf Hindari Media, Rachel Vennya Akui Punya Gangguan Kecemasan
Seperti diketahui, Rachel Vennya menggugat cerai Niko Al Hakim pada 13 Januari 2021 namun tercatat di PA Jakarta Selatan pada 20 Januari 2021.
Keduanya sudah menjalani biduk rumah tangga sejak 2017. Selama itu mereka dikaruniai dua orang anak.