Alami KDRT, Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Komnas Perempuan Hari Ini

Selasa, 16 Februari 2021 | 09:08 WIB
Alami KDRT, Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Komnas Perempuan Hari Ini
Nindy Ayunda [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Nindy Ayunda akan datangi Komnas Perempuan pada hari ini, Selasa (16/2/2021). Kedatangannya ke sana untuk penuhi panggilan terkait aduannya soal dugaan alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Besok pagi sekitar jam 10 ke Komnas perempuan saya dipanggil terkait KDRT," kata Nindy Ayunda ditemui di kediamannya, kawasan, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021) malam.

Dalam pertemuan nanti, Nindy Ayunda juga berencana membawa saksi dan bukti terkait KDRT yang didapat dari sang suami, Askara Parasady Harsono.

"Saya pun kalau bicara kaya begini doang nggak ada bukti buat apa. Makanya besok saya bawa (buktinya). Besok saja saya cerita semuanya ya," ujar dia.

Baca Juga: Dituding Suami Culik dan Aniaya Sopir, Ini Pembelaan Nindy Ayunda

Selain soal KDRT, Nindy Ayunda dalam kesempatan nanti juga bakal blak-blakan ihwal tuduhan suaminya soal menculik dan menganiaya sopir pribadi mereka, Sulaiman. Sebagai tanggapan awal, dia dengan tegas membantah tudingan tersebut.

"Saya tidak melakukan itu. Yang saya tahu mereka melakukan hal tidak-tidak kepada saya, jadi besok saya akan cerita semuanya," kata Nindy Ayunda.

Sebelum bikin aduan ke Komnas Perempuan, Nindy Ayunda sudah lebih dulu melaporkan suaminya ke Polres Jakarta Selatan.

Dari hasil visum, terbukti ada bagian tubuh Nindy Ayunda yang alami luka lebam akibat dugaan penganiayaan.

Baca Juga: Askara Diperiksa Kasus KDRT Nindy Ayunda, Ini Hasil Pemeriksaannya

KDRT yang dialami Nindy Ayunda juga jadi faktor utama dia gugat cerai sang suami ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Saat ini perceraian mereka masih terus bergulir.

Sementara Askara sampai sekarang masih ditahan di Polres Jakarta Barat. Beberapa hari sebelum digugat cerai, dia ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI