Suara.com - Kabar bahagia datang dari artis transgender Lucinta Luna. Dia ternyata sudah bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti membenarkan soal bebasnya Lucinta Luna. Dia mengatakan Lucinta bebas berkat program asimiliasi covid-19.
"Bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan kemenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi di rumah sebagian dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan," kata Rika dihubungi, Senin (15/2/2021).
Lucinta Luna mendapat asimilasi sejak 11 Febuari 2021 atau empat hari lalu. Per hari itu, dia mulai jalani masa tahanan di rumah.
Baca Juga: Bayar Rp 10 Juta, Lucinta Luna Bebas Penjara 10 Agustus 2021
"Menjalankan sisa pidananya di rumah sampai bulan Agustus pada saat bebas murni," ujar Rika.
Lucinta Luna sebelumnya divonis satu tahun enam bulan penjara pada 30 September 2020. Dia dinyatakan terbuki bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp25 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas keputusan tersebut, Lucinta menerima apa yang disampaikan majelis hakim. Namun berbeda dengan pihak jaksa yang meminta banding dengan keputusan majelis hakim.
Baca Juga: Duh! Lucinta Luna di Penjara, Kekasihnya Abash Mesra dengan Wanita Lain