Suara.com - Artis Catherine Wilson akhirnya bebas dari penjara atas kasus narkoba. Kebebasannya dari Lapas Depok, Jawa Barat ini ternyata sudah dari beberapa hari yang lalu.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti.
"Iya betul (sudah bebas), " kata Rika Aprianti kepada Suara.com, Senin (15/2/2021).
Ia mengatakan Catherine Wilson bebas pada 10 Februari 2020. "(Sejak) Kamis (kemarin)," ujarnya.
Baca Juga: Usai Divonis 7 Bulan Penjara, Catherine Wilson Bebas Bulan Depan
Mengenai detail soal kebebasan Catherine Wilson, Rika Aprianti belum bisa memberikan keterangan lanjutan. Sebab ia tengah menghadiri rapat.
Sebelumnya, pengacara Catherine Wilson, Verna Wahono mengatakan akan mengupayakan kliennya bebas dalam waktu dekat. Hal itu disampaikanya saat model 39 tahun itu menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
"Sedikit lagi bisa pulang dari rutan, kemungkinan Februari," kata pengacara Catherine Wilson, Verna Wahono usai menghadiri sidang kliennya, Senin (25/1/2021).
"Kami bisa mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan mengajukan itu (asimilasi Covid-19). Makanya kami akan konsultasi ke pihak rutan segala macam sih," katanya lagi.
Dalam putusan, pengadilan memvonis Catherine Wilson 7 bulan kurungan penjara dan menolak pengajuan rehabilitasi.
Baca Juga: Jika Bebas Penjara, Catherine Wilson Akan Lakukan Ini
"Menyatakan terdakwa Catherine binti Peter terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunana narkotika. Mejatuhkan pidana penjara kepada Catherine selama tujuh bulan," kata Majelis Hakim.
Catherine Wilson ditangkap polisi di kediamannya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020.
Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,66 gram dan satunya lagi lebih dari 1 gram.
Atas kasus tersebut, Catherine Wilson didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tapi dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) cuma memakai pasal 127, yang notabene untuk pengguna narkoba, bukan pengedar.