Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus akhirnya bicara soal
Selebgram Abdul Kadir yang tampaknya sudah bebas setelah diciduk karena narkoba belum lama ini.
Namun Kombes Pol Yusri Yunus mengaku belum mendapatkan informasi soal bebasnya Abdul Kadir.
"Belum tahu, belum tahu. Saya belum cek. Kan ini hari minggu ini lagi sama keluarga," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021).
Baca Juga: 17 Hari Lalu Ditangkap Kasus Narkoba, Selebgram Abdul Kadir Kini Bebas
Kendati begitu Yusri Yunus memastikan Abdul Kadir tak mungkin bebas murni. Ia mengaku belum bisa menjelaskan secara detail lantaran belum mendapat laporan mengingat saat ini hari libur.
"Sudah banyak (yang tanya). Kalau bebas ya nggak lah. Kan baru dan masih bermasalah mbak," katanya menjelaskan.
"Tapi saya belum tahu gimana perkembangannya, apakah dia akan direhab apa nggak saya masih ya belum ini. Nanti saya cek dulu ya karena kan ini hari Minggu," sambung Yusri Yunus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Kadir bikin video di laman media sosialnya Sabtu (13/2/2021) malam.
Abdul Kadir menjadi sosok ibu-ibu lengkap dengan kerudung dan daster yang dipakainya. Ia sekaligus mengatakan, "Aku mbaleek reeek. Hee."
Baca Juga: Profil Abdul Kadir, Selebgram Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
Tak hanya itu, ucapan syukur juga dituliskan Abdul Kadir lewat Insta Storynya. Ia menuturkan pengalaman buruk saat bersinggungan dengan narkoba lalu menjadi pelajaran berharga.
"Alhamdulillah, yang terjadi kemarin pada saya memiliki hikmah tersendiri," ucapnya.
"Semoga teman-teman jga bisa belajar dari apa yang saya alami. Supaya tidak mengalami hal serupa," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selebgram Abdul Kadir bersama temannya F ditangkap polisi pada 27 Januari 2021 pukul 04.30 WIB. Keduanya dibekuk di hotel kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan, ditemukan barang bukti berupa bong dan sabu seberat 1/4 gram bekas yang baru saja digunakan.
"Sudah dites urine, hasilnya positif metamfetamin, atau ada kandungan sabu di dalamnya. F mengaku sudah 3 bulan melakukan, sementara AK (Abdul Kadir) baru pertama, tapi ini kita akan dalami lagi sudah berapa lama mereka gunakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Senin (1/2/2021).
Mengenai ancaman hukumannya, Yusri menerangkan keduanya bisa dijerat pasal 127 UU narkotika.
"Ancamannya empat tahun penjara. Nanti akan dicoba kemungkinan rehabilitasi keduanya," imbuhnya.