Dari penangkapan, ditemukan barang bukti berupa bong dan sabu seberat 1/4 gram bekas yang baru saja digunakan.
"Sudah dites urin, hasilnya positif metamfetamin, atau ada kandungan sabu di dalamnya. F mengaku sudah 3 bulan melakukan, sementara AK (Abdul Kadir) baru pertama, tapi ini kita akan dalami lagi sudah berapa lama mereka gunakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Senin (1/2/2021).
Mengenai ancaman hukumannya, Yusri menerangkan keduanya bisa dijerat pasal 127 UU narkotika.
"Ancamannya 4 tahun penjara. Nanti akan dicoba kemungkinan rehabilitasi keduanya," imbuhnya.