17 Hari Lalu Ditangkap Kasus Narkoba, Selebgram Abdul Kadir Kini Bebas

Minggu, 14 Februari 2021 | 10:36 WIB
17 Hari Lalu Ditangkap Kasus Narkoba, Selebgram Abdul Kadir Kini Bebas
Selebgram Abdul Kadir [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selebgram Abdul Kadir yang pernah diciduk karena narkoba, sepertinya telah bebas. Menandai hal tersebut, lelaki asal Malang ini bikin video di laman media sosialnya Sabtu (13/2/2021) malam.

Abdul Kadir menjadi sosok ibu-ibu lengkap dengan kerudung dan daster yang dipakainya. Ia sekaligus mengatakan, "Aku mbaleek reeek. Hee."

Tak hanya itu, ucapan syukur juga dituliskan Abdul Kadir lewat Insta Storynya. Ia menuturkan pengalaman buruk saat bersinggungan dengan narkoba lalu menjadi pelajaran berharga.

Baca Juga: Profil Abdul Kadir, Selebgram Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

"Alhamdulillah, yang terjadi kemarin pada saya memiliki hikmah tersendiri," ucapnya.

Selebgram yang juga berteman dengan Keanu AGL ini juga berharap agar kesalahannya  jadi catatan penting bagi masyarakat untuk tak mengikuti jejaknya.

"Semoga teman-teman jga bisa belajar dari apa yang saya alami. Supaya tidak mengalami hal serupa," jelasnya.

Menutup postingan itu, Kadir juga sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama ini.

"Teman-teman, terima kasih karena sudah doakan saya. Maaf ya nggak bisa bales satu-satu. Semoga Allah membalas kebaikan kalian semua.

Baca Juga: Selebgram Abdul Kadir Ngaku Baru Pertama Pakai Narkoba, Ini Kata Polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, selebgram Abdul Kadir bersama temannya F ditangkap polisi pada 27 Januari 2021 pukul 04.30 WIB. Keduanya dibekuk di hotel kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan, ditemukan barang bukti berupa bong dan sabu seberat 1/4 gram bekas yang baru saja digunakan.

"Sudah dites urin, hasilnya positif metamfetamin, atau ada kandungan sabu di dalamnya. F mengaku sudah 3 bulan melakukan, sementara AK (Abdul Kadir) baru pertama, tapi ini kita akan dalami lagi sudah berapa lama mereka gunakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Senin (1/2/2021).

Mengenai ancaman hukumannya, Yusri menerangkan keduanya bisa dijerat pasal 127 UU narkotika.

"Ancamannya 4 tahun penjara. Nanti akan dicoba kemungkinan rehabilitasi keduanya," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI